TATA TERTIP UJIAN

Sabtu, 03 April 2010 12:15 WIB


Tata Tertib Ujian 

Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang

 

(dikutip dari ; Keputusan Rektor U M M Nomor : 12 tahun 2007 Tentang Tata Tertib Ujian Semester)

 

(1)     Membawa Kartu Studi Mahasiswa (KSM) lengkap dengan foto terbaru dan disahkan oleh PA.

(2)     Tidak mempunyai tanggungan keuangan.

(3)     Mengisi/menandatangani daftar hadir.

(4)     Berpakaian rapi meliputi:

a)    untuk putra: (i) berbaju putih berdasi dengan celana gelap, (ii),bersepatu, (iii), (iv) tidak berambut panjang (gondrong), (v) tidak memakai perhiasan.

b)   untuk putri: (i) berbaju putih dengan bawahan hitam menutup aurat (berjilbab bagi muslimah), (ii) bersepatu.

(5)    Hadir 10 menit sebelum ujian berlangsung.

(6)    Peserta Ujian Semester dilarang:

a)    mengganggu ketertiban dan ketenangan selama ujian berlangsung;

b)   membuka catatan, buku dan sejenisnya untuk ujian yang bersifat tutup buku;

c)    mencontoh, dan/atau saling mencontoh pekerjaan sesama peserta ujian;

d)   memberi maupun menerima keterangan lisan, tulisan maupun isyarat dan sejenisnya;

e)    menggunakan telepon selular dan peralatan komunikasi lainnya yang dapat memberi dan menerima informasi, termasuk pemanfaatan, Jaringan internet dan pendukungnya.

f)    melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin mahasiswa dan Alumnus UMM.

(7)    Pelanggaran terhadap ayat (1) sampai (4) tidak diperkenankan mengikuti ujian.

(8)    Pelanggaran terhadap ayat (6) akan memperoleh sanksi sebagai berikut.

a)    Pelanggaran kesatu terhadap salah satu butir tata tertib di atas, ujian dinyatakan gugur.

b)   Pelanggaran kedua terhadap salah satu butir tata tertib di atas, semua ujian yang telah ditempuh dinyatakan gugur.

c)    Pelanggaran ketiga terhadap salah satu butir tata tertib di atas, semua matakuliah yang ditempuh dinyatakan gugur dan memperoleh nilai E.

(9)    Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur oleh Fakultas/Jurusan/ Program studi.

               

PERATURAN TAMBAHAN

·      PESERTA UJIAN YANG TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN KSM TIDAK DIPERKENANKAN MENGIKUTI UJIAN.

·      PESERTA UJIAN YANG HARUS MENGENAKAN JAKET PADA SAAT UJIAN HANYA DIPERKENANKAN MENGENAKAN JAKET ALMAMATER UMM (Merah).

·      PESERTA UJIAN HADIR 15 MENIT SETELAH UJIAN BERLANGSUNG – TIDAK DIPERKENANKAN MENGIKUTI UJIAN .

·      MAHASISWA YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN ADALAH MAHASISWA YANG SUDAH MELUNASI SEMUA KEWAJIBAN KEUANGANYA SAMPAI DENGAN SEMESTER GENAP 2009/2010 .

·      KHUSUS MAHASISWA ANGKATAN 2009 (SEMESTER II) PADA MASA UTS INI BERKEWAJIBAN MEMBAYAR DPP ANGSURAN KE III (75%).

·      TIDAK ADA UJIAN ULANGAN ATAUPUN SUSULAN DILUAR JADWAL UJIAN YANG DITENTUKAN KECUALI JADWAL UJIAN KRES (BENTURAN).

 

 


Shared: