Dikutip dari: Keputusan Rektor UMM Nomor: 20 Tahun 2013 tentang Peraturan Akademik Pasal 32 tentang Tata Tertib Ujian Semester.
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa/i Prodi Teknik Sipil, Fakultas Teknik – UMM, terkait pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS), dengan ketentuan sebagai berikut:
* Kartu Studi Mahasiswa (KSM): Wajib membawa Kartu Studi Mahasiswa (KSM) yang dilengkapi foto terbaru dan sudah disahkan oleh Pembimbing Akademik.
* Pembayaran: Mahasiswa wajib membawa bukti pembayaran SPP, DPP, pada semester berjalan.

Pakaian

Untuk Putra:
* Kemeja putih berdasih dengan celana gelap.
* Bersepatu.
* Rambut tidak panjang (gondrong), tidak diwarnai (cat), dan memenuhi kepantasan.
* Tidak memakai perhiasan.

Untuk Putri:
* Kemeja putih dengan bawahan hitam dan menutup aurat (berjilbab bagi muslimah).
* Bersepatu.

* Kehadiran: Hadir 10 menit sebelum ujian berlangsung.
* Daftar Hadir: Mengisi/menandatangani daftar hadir ujian.
* Lembar Jawaban Ujian (LJU): Mengumpulkan Lembar Jawaban Ujian (LJU) kepada panitia pengawas ujian.
* Selama Ujian Semester dilarang:
* Mengganggu ketertiban dan ketenangan selama ujian berlangsung.
* Membuka catatan, buku dan sejenisnya untuk ujian yang bersifat tutup buku.
* Mencontoh, dan/atau saling mencontek pekerjaan sesama peserta ujian.
* Memberi maupun menerima keterangan lisan, tulisan maupun isyarat dan sejenisnya.
* Menggunakan telepon selular dan alat komunikasi lainnya yang tidak dapat memberi dan menerima informasi, termasuk pemanfaatan jaringan internet dan pendukungnya.
* Melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin mahasiswa dan alumni UMM.
* Sanksi Pelanggaran:
* Pelanggaran kelas terhadap salah satu butir tata tertib di atas, ujian dinyatakan gugur.
* Pelanggaran kebiasaan terhadap salah satu butir tata tertib di atas, semua ujian yang telah ditempuh dinyatakan gugur.
* Pelanggaran ketiga terhadap salah satu butir tata tertib di atas, dapat mengakibatkan semua mata kuliah yang ditempuh dinyatakan gugur dan memperoleh nilai E.
* Ujian Susulan: Ujian susulan dapat dilakukan di luar jadwal yang ditentukan, hanya jika terdapat kondisi khusus yang disertai surat keterangan, atas persetujuan Dosen Pengampu dan Panitia.
Malang, 26 Juni 2025
Mengetahui,
Ketua Jurusan Teknik Sipil
Ketua Panitia UAS Prodi Teknik Sipil