Kehadiran tukang parkir liar di depan warung makan atau minimarket kerap meresahkan masyarakat. Keberadaan tukang parkir ilegal di salah satu tempat, bisa membuat seseorang mengurungkan niat orang untuk berkunjung dan membeli kebutuhan di tempat tersebut.
Saking banyaknya titik parkir, baik resmi maupun liar, masyarakat menjuluki Kota Malang dengan Kota Parkir. Meskipun sektor ini menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup tinggi, nyatanya masyarakat merasa jengah dengan sistem parkir yang ada. Plus juru parkir yang tidak jarang melanggar aturan.
Dalam wawancara bertajuk " Kota Malang Darurat Parkir ", Dosen lalu lintas Program Studi Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Malang, Bapak Andi Syaiful Amal, Ir., MT, IPM, ASEAN Eng. mengatakan bahwa peran Pemerintah Kota Malang sangat penting dalam hal ini. Pemerintah Kota Malang harus bertindak tegas dalam menangani masalah ini, jika pemerintah bisa bertindak tegas dan mampu membina pasti masalah ini bisa terselesaikan.
Menurut Bapak Andi Syaiful Amal, Ir., MT, IPM, ASEAN Eng. langkah yang perlu dilakukan adalah dengan mengumpulkan dan mendata para oknum lalu dibina untuk mengubah menjadi parkir tidak liar. Menurutnya jika hal ini tidak segera ditangani maka akan banyak dampak yang di timbulkan akibat parkir liar salah satunya adalah akan menjadikan jalanan macet terlebih jika parkir liar berada di lokasi yang rawan macet, dikarenakan keberadaan parkir liar dapat mengurangi lebar efektif jalan. Dengan lebar efektif jalan itu berkurang maka kemacetan tidak dapat terhindarkan.